Abstraksi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari sekitar 17 000 pulau yang tersebar di sepanjang dan sekitar garis khatulistiwa. Diantra pulau-pulau kecil terluar itu masih banyak yang belum bernama dan belum berpenghuni sehingga pulau-pulau itu akan rentan dari ancaman pengakuan kepemilikan oleh pihak lain dari negara tetangga. Di samping itu, setiap pulau-pulau ini diyakini mempunyai kondisi agroekosistem yang spesifik yang semestinya dapat dikembangkan sebagai wilayah ekonomi baru, untuk pengembangan fauna dan flora, pusat pemukiman, dan distinasi wisata alam yang potensial. Makalah ini akan mendiskusikan dan membahas tentang kemungkinan aplikasi konsep transmigrasi ternak (ruminansia/herbivora) ke pulau-pulau yang belum berpenghuni di wilayah terluar Indonesia untuk dikembangkan sebagai kimah (asset) yang berpotensi untuk mencirikan identitas, kepemilikan, dan penamaan pulau-pulau kecil terluar. Lebih lanjut, konsep transmigrasi ternak ini akan dapat dijadikan sebagai pusat penumbuhan sumberdaya ekonomi baru dan pemukiman manusia. Dengan terciptanya kondisi baru yang spesifik lokasi maka pada akhirnya terciptanya model pengembangan kawasan pulau-pulau kecil terluar berbasis peternakan yang dapat dijadikan tameng untuk mencegah kemungkinan pencurian dan pengakuan kepemilikannnya yang pada gilirannya konsep ini dapat dijadikan sebagai salah satu strategi jitu dalam mempertahankan disintegrasi NKRI.