Abstraksi
Proses yang rumit dan memakan waktu yang lama dalam memperoleh pelayanan kesehatan, Sistem rujukan dari pelayanan tingkat pertama menjadi kesenjangan bagi pasien sehingga menyebabkan pasien telat mendapatkan pertolongan yang cepat dan tepat, sehingga resiko kematian dan keterpaksaan peserta BPJS memilih sebagai peserta umum dalam mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi kesenjangan pelayanan di era JKN. Tidak adanya evaluasi dan kesenjangan UU Republik Indonesia no 24 Tahun tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menjadi kelemahan pemerintah dan kementrian terkait dalam perumusan kebijakan dalam mendapatkan pelayanan yang baik, sehingga program ini tidak efektif dan masih jauh dari harapan dalam penanganan kasus emergency bagi peserta BPJS. Tidak terumusnya kebijakan yang jelas dalam pelayanan tingkat pertama dan tingkat lanjut menyebabkan peserta BPJS tidak bisa mengakses pelayanan dari Faskes tingkat lanjut tanpa adanya rujukan dari faskes tingkat pertama, sehingga beberapa peserta BPJS dengan kasus emergency telat mendapatkan pertolongan yang cepat dan tepat. Dalam masalah ini harus ada pengaturan kembali kebijakan program BPJS atau Amandemen UU BPJS tersebut dengan ketentuan bahwa peserta BPJS dengan kasus emergency bisa langsung mengakses pelayanan tingkat lanjut tanpa harus menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan yang baik,cepat dan tepat bagi peserta BPJS di era JKN ini.