Abstraksi
Era reformasi yang berjalan saat ini seakan memberi angin segar bagi kelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat khususnya di Provinsi Papua. Serangkaian aksi kelompok masyakrakat ini mengakibatkan pembangunan secara fisik yang dikerjakan Pemerintahan Daerah menjadi terhambat. Pemerintahan Daerah memang tidak tinggal diam namun konflik tanah tetap saja terjadi. Oleh sebab itu, makalah ini bertujuan untuk mengangkat kembali berbagai permasalahan yang melatarbelakangi terjadinya konflik tanah adat ke permukaan sehingga dapat diketahui hal apa saja yang menjadi penyebabnya. Studi yang digunakan dalam penyusunan makalah ini bersifat kualitatif dengan menyusun variabel konflik menurut pendapat para ahli yang selanjutnya dibawa ke lokasi studi untuk menemukan penyebab konflik berdasarkan hasil wawancara dengan perangkat Pemerintahan Daerah menggunakan analisis klasifikasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, pemerintahan daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kota Provinsi Papua, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua. Banyak sedikitnya variabel konflik tanah adat ini telah menunjukkan bahwa konflik tanah yang terjadi telah mencapai kondisi memprihatinkan yang tidak hanya dapat menghambat proses pembangunan bahkan dapat menjadikannya berhenti total.