Abstraksi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Dan hal ini sudah dilakukan secara nasional di Indonesia dan yang dikenal adalah Program Satu Juta Rumah sesuai nawacita pemerintahan Presiden saat ini. Penyediaan perumahan yang disalurkan secara nasional tidak semua dapat dimaksimalkan oleh masyrakat, khususnya di daerah Papua. Rumah type 36 yang menggunakan material beton dan penataan ruang yang kaku sangat sulit untuk diterima di daerah papua, apalagi kondisi geografis yang sangat berbeda. Sehingga rumah yang telah terbangun kebanyakan tidak terhuni karena tidak sesuai dengan kebiasaan masyrakat setempat. Permasalahan ini diamati dan berdasarkan pengalaman, sehingga perlunya inovasi rumah yang tetap mengikuti tren saat ini dan mampu untuk diterima masyrakat. Konsep rumah yang diterapkan disetiap daerah harus mengikuti kondisi setempat sehingga untuk di papua sendiri harus menggunakan konsep rumah tradisional yakni Honai. Namun Honai yang dirancang menggunakan konsep material yang mudah dan tahan lama, dengan konsep desain yang baik dan mengkuti jaman saat ini. Sehingga berimplikasi pada masyarakat yang nantinya dapat diterima dan bisa menempatinya. Masyarakat pun mendapatkan haknya dan mampu menjalani kehidupan dengan baik.