Abstraksi
RKPD NON APBD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah Non APBD) Pembangunan bukanlah tugas dan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga menjadi tugas dan tanggung jawab dunia usaha, dan masyarakat. Sejak tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Muara Enim, telah mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan di daerah. Keikutsertaan dimulai dari tahapan perencanaan pembangunan di tingkat desa, tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten dalam Konsultasi Publik, Forum OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Musrenbang RKPD di tingkat Kabupaten. Output dari hasil Forum perangkat daerah dan Musrenbang RKPD Kabupaten adalah Rancangan RKPD yang dibiayai APBD dan Rancangan RKPD Non APBD yang akan ditawarkan kepada dunia usaha untuk dibiayai pembangunannya. Dari inovasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah tersebut, maka pembiayaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim dapat lebih besar karena telah mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat. Sebagai contoh untuk Kabupaten Muara Enim dalam tahun anggaran 2017, pembiayaan pembangunan yang berasal dari pemerintah (APBN, APBD Propinsi, dan APBD Kabupaten) berjumlah Rp. 2, 586 Trilyun,- sedangkan yang berasal dari dunia usaha dan masyarakat berjumlah Rp. 1,069 Trilyun,- sehingga total pembiayaan program pembangunan di Kabupaten Muara Enim tahun 2017 berjumlah Rp. 3, 654 Trilyun,- atau 141 % dari anggaran pembiayaan yang disediakan pemerintah. Dengan inovasi RKPD Non APBD maka pembiayaan pembangunan daerah dapat dioptimalkan dan disinergiskan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,-