• Dr. Ir. H. Abdul Nadjib MM
    Dr. Ir. H. Abdul Nadjib MM
    BIODATA SINGKAT Nama​​​ : Dr. Ir.H.ABDUL NADJIB,MM NIP​​​ : 196002091986031004 Pangkat/Gol​​ : Pembina Utama Muda / IVc Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 9 Pebuari 1960 Agama​ : Islam Jabatan​ ​ : Kepala Badan Unit Kerja​​ : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Instansi Induk​ : Pemerintah Kabupaten Muara Enim, SUMSEL Alamat Kantor​ : Jl. A. Yani 16, Muara Enim Alamat rumah : Jl.Beringin No. 5 Muara Enim, Sumatera Selatan. . Email : anadjib.salatti@gmail.com Riwayat Pendidikan Sekolah​: • SD Neger Wonorejo l Surabaya, Lulus Tahun 1972 • SMP Taman Pelajar Surabaya, Lulus Tahun 1975 • SMA Negeri VI Surabaya, Lulus Tahun 1979…
Papers

Inovasi Amnesti Tangki Septik Bocor

2018

Abstraksi

INOVASI AMNESTI TANGKI SEPTIK BOCOR Pemerintah Kabupaten Muara Enim menjadikan pembangunan sanitasi sebagai salah satu prioritas pembangunan di kabupaten sejalan dengan target Universal Akses dalam RPJMN yang dikenal dengan istilah 100 - 0 - 100, dimana 100% untuk akses Air Minum, 0% untuk kawasan kumuh, dan 100% untuk akses sanitasi. Akses sanitasi layak Kabupaten Muara Enim sampai dengan tahun 2016 sebesar 72,08 %, dengan laju pertumbuhan 1,90% selama 5 tahun. Angka ini sudah diatas angka akses sanitasi layak Provinsi Sumatera Selatan yang sebesar 66,78 %. Sedangkan target sampai dengan tahun 2019 adalah 100 %, sehingga masih ada gap sebesar 27,92 %. Dengan demikian diperlukan upaya percepatan pembangunan sanitasi untuk mencapai universal akses pada tahun 2019. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dilaksanakannya inovasi program ATSB (Amnesti Tangki Septik Bocor) di Kabupaten Muara Enim mulai tahun 2016. Inovasi ATSB Kabupaten Muara Enim dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 11 Tahun 2017, yang dimulai dengan melakukan pendataan kepemilikan tangki septik seluruh warga masyarakat. Ketentuan ATSB : • Bagi masyarakat yang bepenghasilan rendah (MBR) akan dibantu pembangunan jamban, tangki septik dan penyedotan secara berkala secara gratis. • Bagi masyarakat bukan MBR diminta segera melaporkan kepemilikan tangki septik untuk dilakukan penyedotan tinja dengan biaya sesuai Peraturan Daerah. • Bagi masyarakat yang tidak melaporkan hingga masa amnesti berahir akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip inovasi ATSB ini untuk percepatan keberlanjutan layanan sanitasi layak masyarakat mendukung pencapaian target Akses Universal tahun 2019 di Indonesia,-(ans)

Komentar
--> -->