• NUR FAIZAH
    NUR FAIZAH
Papers

BERTAHAN HIDUP DENGAN TEKNOLOGI

2018

Abstraksi

Menurut Peraturan Presiden nomor 131 tahun 2015,daerah tertinggal adalah daerah yang dalam skala nasional,wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang di bandingkan daerah lain. Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 menyatakan terdapat 122 kabupaten tertinggal yang terkonsentrasi di kawasan indonesia bagian timur, yaitu terdiri dari 103 kabupaten dari 122 daerah tertinggal di kawasan timur indonesia. Indikator daerah tertinggal tersebut adalah perekonomian, sumber daya masyarakat, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas dan karakteristik daerah. Sejauh ini upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan daerah tertinggal telah dilakukan, misalnya: 1. Program Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM3T). Program SM3T adalah program pengabdian sarjana pendidikan yang berpartisipasi aktif dalam percepatan pembangunan daerah 3T. 2. Di berlakukannya UU nomor 6 tahun 2014 mengenai desa diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan kesenjangan desa dan kota. Serta desa mendapat anggaran dari pemerintah setiap tahunnya untuk pembangunan desa. 3. Diberlakukannya Peraturan Kominfo nomor 5 tahun 2015 yang menjelaskan penggunaan domain desa.id sebagai domain khusus untuk desa. Berdasarkan hal tersebut, desa dapat memanfaatkan anak SM3T untuk mendampingi dan membantu pembangunan desa. Salah satunya yaitu dengan pengenalan internet melalui media website desa.id. Setiap warga desa harus diajarkan untuk menulis,khususnya pemerintah desa. Sehingga bisa membuat tulisan kegiatan desa,promosi produk bahkan jika desa tersebut membutuhkan bantuan dari luar bisa di tulis dalam website. Tidak ada jaringan internet bukan menjadi masalah bagi desa tersebut untuk menulis di webiste,hal tersebut bisa dilakukan secara gotong royong oleh masyarakatnya, yang jika ada warga desa yang kekota bisa di titipkan tulisannya untuk di unggah ke dalam websitenya.

Komentar
--> -->