Abstraksi
ABSTRAK Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, isi pasal 27 (2) UUD 1945. Dengan demikian, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, mereka perlu memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keistimewaan masing-masing. Kesamaan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas ini dipertegas dalam UU no. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. UU ini sebagai landasan operasional dalam mewujudkan penyandang disabilitas yang sejahtera dan mandiri. “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 56). Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 8 Tahun 2016 yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan, maka perlu disadari bersama bahwa penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas adalah enjadi hak penyandang disabilitas, sekaligus menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah, bumn, dan bumd, serta perusahaan swasta sehingga perlu dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja. Belakangan ini digagas sebuah banyak industri kreatif guna menunjang ekonomi negara Indonesia. Dimana bekraf menghimpun data komunitas kreatif di tahun 2018 ada sebanyak 1.837 Aktor ekonomi kreatif. Aktor ekonomi kreatif terdiri dari banyak sektor, antara lain (film, animasi, video) seni pertunjukkan, kuliner, kriya, periklanan dan aplikasi pengembang permainan, fashion, fotografi, musik, seni rupa, desain produk, arsitektur, desain komunikasi visual,tv dan radio, penerbitan dan interior. Hampir pelaku yang menggeluti sektor tersebut adalah anak muda, dengan berbekal ide kreatif, kesungguhan dan kemauan untuk berusaha mereka mampu menggerakkan ekonomi dibidang ini. Namun siapa sangka anak muda berkebutuhan khusus itu tidak kreatif, mereka memiliki kreativitas dan keahlian mereka sendiri. Seperti nizam pangestu hidayatullah siswa SDLB negeri banyuwangu yang bermain catur pada festival kreasi anak berkebutuhan khusus di banyuwangi satu tahun yang lalu. Namun beberapa masyarakat masih membedakan nasib anak-anak muda abk yang di “cap” masih berada dalam kondisi sulit. Kebanyakan orang dalam masyarakat memahami bahwa anak berkebutuhan khusus (abk) sama dengan anak cacat (defective), anak penyandang ketunaan (handicapped Children), dan anak luar biasa atau berkelainan (exceptional children). Akibatnya kondisi mental yang dialami mereka sangat berat, terlebih keluarga yang justru menjadi harapan mereka justru ada yang mengabaikan mereka. Bisa dibilang itu merupakan beban psikologis yang membuatnya semakin terpuruk. Berikut ini beberapa profesi yang bisa digeluti oleh abk adaha 1. Fotografer ; Tunarungu, autis, cerebral palcy (pakai kursi roda, yang tidak ada masalah dengan IQ) 2. Petugas tiket atau penjaga tol jasamarga ; cerebral palcy 3. Chef /koki ; TunarunguBack office /administrasi ; tunanetra, low vision, tunarungu. 4. Office Boy/ girl ; down syndrom, gangguan intelektual. 5. Pramuniaga minimarket ; autis, down syndrom ,tunarungu. 6. Desainvisual ; gangguan komunikasi(gagap), tunarungu 7. Customer service & call center ; low vision, tunanetra (pakai komputer bersuara). Untuk membentuk anak-anak mengenali profesi dan membentuk sesuai dengan apa yang dia mau perlu ada campur tangan pihak yang peduli akan mereka. Mereka dapat memberikan pelatihan-pelatihan, pendekatan baik fisik maupun mental, memotivasi, dan membentuk komisi anti kekerasan pada anak-anak berkebutuhan khusus. Dengan begitu potensi mereka dapat dikeluarkan secara maksimal yang akhirnya dapat meningkatkan industri kreatif dan ekonomi kreaf. Menurunkan angka kemiskinan dan inklusi sosial di masyarakat. Dibalik potensi dan peluang tentu ada tantangan, baik yang datang dari mereka sendiri, lingkungan dan hal lain yang dapat mengganggu perkembangan mereka. Seperti pengucilan, pengabaian, cemooh dan lain-lain.