• Lalu Fahany Yazikri
    Lalu Fahany Yazikri
    Saya merupakan alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara - Program Diploma Kebendaharaan Negara tahun kelulusan 2004. Setelah memperoleh Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2009, saya melanjutkan pendidikan di Master of Information Technology (Software Architecture) di Queensland University of Technology dan lulus pada tahun 2013. Saya punya pengalaman sebagai Lead Analyst Kajian Fiskal Regional Sulawesi Selatan pada saat bertugas di Kanwil DJPb Sulawesi Selatan (2015-2017). Saat ini saya terlibat dalam pengembangan peraturan, kebijakan dan sistem informasi di bidang Perbendaharaan Negara, terutama di bidang Investasi Pemerintah.
Ideas

Kolaborasi Lifelong Learning Melalui Platform Blockhain

2019
Kolaborasi Lifelong Learning Melalui Platform Blockhain

Teknologi Blockchain diimplementasikan pada skema lifelong learning dengan menggunakan Social Impact Investment. Platform teknologi tersebut menjembatani informasi pada sisi permintaan (warga negara), sisi penawaran (penyedia jasa), penyandang dana, pengelola dana maupun institusi pemerintah.

Latar Belakang

Pada tahun 2018 World Economic Forum (WEF) mencatat daya saing Indonesia pada posisi 45 dari 140 negara di dunia. Beberapa komponen pada daya saing tersebut masih menunjukkan perlunya peningkatan kualitas manusia Indonesia agar dapat bersaing dengan negara-negara maju yaitu adopsi teknologi (ranking 50), skill (ranking 62), kesehatan (ranking 95), pasar tenaga kerja (ranking 62) dan kemampuan inovasi (ranking 68) (WEF, 2018). Sementara itu, pengetahuan di lingkungan global berkembang begitu pesat menghadirkan kerangka Industry 4.0 yang menyebabkan kebutuhan modal manusia yang handal. Pengembangan daya saing manusia Indonesia memerlukan mekanisme inovatif yang memungkinkan setiap pihak bersinergi dapat bersinergi. Kami mengusulkan penyediaan lifelong learning dengan pelibatan setiap pihak baik Pemerintah Pusat, Pemeritntah Daerah, masyarakat sendiri, swasta maupun lembaga donor melalui suatu investasi berdampak sosial (Social Impact Investment).

Terminologi

Secara definisi, lifelong learning adalah provisi atau penggunaan kesempatan belajar baik secara formal dan informal sepanjang hidup orang yang bertujuan untuk membantu pengembangan berkelanjutan dan mengembangkan pengetahuan dan skill yang dibutuhkan pekerja dan pemenuhan kebutuhan personal (Collins English Dictionary). Delors (1996) berpendapat lifelong learning terkait pemberian hak dan kewajiban setiap warga negara agar mendapat kesempatan belajar untuk tahu (learning to know), belajar untuk melakukan (learning to do), belajar untuk hidup bersama dengan orang lain (learning live together with others) dan belajar untuk menjadi sesuatu (learning to be). Pemerintah memegang peran strategis untuk membangun kerangka kebijakan yang mengarahkan dan memberikan insentif warga negara agar dapat belajar sepanjang hidupnya. Keberhasilan implementasi lifelong learning membutuhkan suatu kerangka kebijakan bervisi yang menjadi panduan agar dalam pengambilan kebijakan dapat ditentukan prioritas program, ruang lingkup, tujuan, serta organisasi dan manajerial (Ahmed, 2014).

Perlu diperhatikan bahwa pengembangan skema lifelong learning melibatkan permasalahan pendanaan yang melibatkan berbagai pihak dan serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Palacious (2003) mengungkapkan 4 (empat) dimensi kebijakan pendanaan pendidikan yaitu: (i) siapa yang membayar (who ultimately pays for educations); (ii) siapa yang menyediakan immediate cost (who finances its immediate costs); (iii) bagaimana pembayaran dilakukan (how payments are made); serta (iv) siapa yang memungut biaya (who collects the payments).

Untuk menjawab permasalahan pendanaan sebagaimana diungkapkan Palacious, kami mengusulkan pengembangan SII dimana Pemerintah dan sektor privat terlibat dan berinteraksi dalam sebuah platform bersama dimana informasi dan pengambilan keputusan dibagikan secara transparan. SII adalah “the provision of finance to organisations with the explicit expectation of a measurable social, as well as financial, return” (OECD, 2015). Penggunaan SII pada skema Lifelong Learning mempertimbangkan bahwa sektor privat merupakan pelaku ekonomi yang mempertimbangkan biaya dan keuntungan dalam suatu pengambilan keputusan. Dengan mekanisme tersebut Pemerintah dapat mengarahkan pengambilan keputusan bisnis agar memberikan keuntungan pada masyarakat luas.

Pada skenario lifelong learning ini, setiap individu masyarakat berhak mengajukan pelatihan dalam suatu framework. Pertimbangan utama dalam pemberian pelatihan adalah apakah individu tersebut dapat menyerap materi pelatihan. Sebagai contoh, individu yang buta huruf tentunya tidak memerlukan pelatihan pemrograman. Namun demikian, setiap individu dapat mengajukan kebutuhan meskipun latar belakang yang dimiliki berbeda. Contohnya, petani sawit yang ingin mengembangkan peternakan sapi atau buruh pabrik yang ingin berhenti bekerja dan membuka usaha warung nasi. Kebebasan pengajuan pelatihan mempertimbangkan setiap individu memiliki kebutuhan dan rencana hidup berdasarkan pengamatan mereka terhadap lingkungan.

Pada sisi penawaran, setiap lembaga pendidikan dan pelatihan maupun perseorangan berlisensi untuk memberikan pelatihan dapat menawarkan pelatihan sesuai dengan kapabilitas yang dimiliki. Pihak tersebut selanjutnya disebut Penyedia Jasa. Ketika ada permintaan yang sesuai dengan kapabilitas dan geografis, pihak supplier dapat mengajukan ketersediaannya melalui platform yang disediakan. Selanjutnya, pihak penyandang dana, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun sektor privat, dapat menyetujui penyediaan dana dan memindahbukukan dana tersebut ke Pengelola Dana Lifelong Learning.

Pada Penyandang Dana sektor privat, framework akan menawarkan penyediaan dana tersebut sesuai dengan visi Social Impact Investment yang dimiliki. Misalnya, PT A yang bergerak di bidang agrobisnis komoditas kipi memiliki visi SII untuk mengembangkan pengetahuan petani di bidang kopi. Seorang petani yang meminta pelatihan pengolahan produk kopi dan penyedia jasa yang bersedia untuk memberikan pelatihan, maka Artificial Intelligence (AI) yang ditanam pada framework tersebut akan mengarahkan penawaran pembiayaan pelatihan pada perusahaan tersebut. Framework juga akan menawarkan pada Pemerintah Daerah setempat untuk menjadi penyandang dana pelatihan.

Setelah Penyedia Jasa memberikan pelatihan, penyedia jasa tersebut akan melaporkan bahwa pelatihan telah dilaksanakan. Demikian juga, warga negara (penerima jasa) yang menerima pelatihan akan memberikan evaluasi hasil pelatihan apakah memadai atau tidak. Berdasarkan laporan hasil pelatihan, Pengelola Dana Lifelong Learning akan memindahbukukan dana yang telah disediakan kepada Penyedia Jasa.

Institusi-institusi Pemerintah berperan dalam menjamin kualitas skema lifelong learning. Institusi yang berkaitan melakukan evaluasi terhadap hasil pelatihan ke penerima jasa. Institusi yang lain juga melakukan standardisasi dan penerbitan lisensi untuk menjamin kualitas pelatihan dari Penyedia Jasa. Hal yang terpenting lainnya adalah pemberian insentif kepada Penyedia Jasa yang berasal dari sektor privat. Insentif tersebut dapat berupa insentif fiskal (pajak dan subsidi), izin penerbitan Social Bond, perlindungan investasi, promosi sebagai social impact enterprises atau insentif lainnya sesuai peraturan yang dibangun untuk mempromosikan SII.

Untuk menjamin transparansi, kami mengusulkan penggunaan framework yang mengadopsi teknologi Blockchain (BC). Teknologi BC diusulkan dengan mempertimbangkan karakteristik naturalnya seperti transparansi, keamanan, disintermediasi, protocol consensus antara pihak yang terlibat (nodes), serta transaksi yang tidak dapat dihapus (immutable) (Marchioni, 2017). Individu tersebut pada dasarnya berada pada sisi penawaran (demand-side). Framework tersebut dapat diakses oleh setiap warga negara melalui telepon pintar, website atau media lainnya.

Kesimpulan
Indonesia membutuhkan suatu inovasi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Kami mengusulkan penyediaan suatu skema lifelong learning dengan melibatkan semua pihak. Sebagai pendorong agar sektor privat ikut berperanserta, dikembangkan juga Social Impact Investment. Skema lifelong learning ini juga mengadopsi teknologi Blockchain yang dipergunakan untuk menjembatani informasi berbagai pihak baik dari sisi permintaan (warga negara), sisi penawaran (penyedia jasa), penyandang dana, pengelola dana maupun institusi pemerintah. Skema ini dapat diintegrasikan juga dengan skema lain seperti pendanaan UMKM dan pasar tenaga kerja.


Komentar
--> -->