• Sri Apriyanti Apriyanti Husain
    Sri Apriyanti Apriyanti Husain
    Sri Apriyanti Husain saat ini sedang "mengabdi" di salah satu PTKIN di Gorontalo
Papers

Energy Of Waqf: Solusi Dalam Mengurangi Ketimpangan Di Indonesia

2019

Abstraksi

Menjelang akhir tahun 2018 Pemerintah kembali berhasil menekan angka kemiskinan. Data yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik pada bulan September 2018 menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia turun menjadi 9,66% dibanding bulan September 2017 yakni sebesar 10,12%. Namun berkurangnya angka kemiskinan di Indonesia ternyata belum mampu menekan kesenjangan. Salah satunya yakni masalah kelaparan. Global Hunger Index (GHI) Indonesia pada akhir tahun 2018 sebesar 21,9. Angka tersebut tentunya masuk dalam kategori masalah kelaparan yang cukup serius. Bahkan di tingkat ASEAN angka ini terbilang cukup buruk jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Myanmar dan sebagainya. Selain kelaparan, pengangguran di Indonesiapun merupakan salah satu permasalahan yang cukup serius. Hal ini dibuktikan dengan data yang dilansir oleh BPS Pada semester kedua tahun 2018, tingkat pengangguran di Indonesia mengalami peningkatan menjadi 5,34% dari total angkatan kerja sebanyak 124 juta jiwa, dan ada banyak lagi permasalahan yang menyebabkan masih adanya ketimpangan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan pada permasalahan inilah perlu adanya solusi dalam mengurangi ketimpangan Indonesia. Untuk itu Peneliti tertarik meneliti tentang peran wakaf dalam mengurangi ketimpangan di Indonesia, karena mengingat potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu ha (Badan Wakaf Indonesia, 2019). Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan melakukan kajian eksploratif terhadap peran wakaf dalam mengurangi ketimpangan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf memiliki peran yang sangat strategis bahkan bisa menjadi salah satu solusi dalam memperbaiki dan mengurangi ketimpangan. Energi wakaf yang dapat mengurangi ketimpangan di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal. Pertama dengan besarnya potensi wakaf yang ada di Indonesia dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk membuka peluang pekerjaan baru seperti menjadi Nazhir wakaf baik itu perorangan maupun organisasi. Selain itu, dalam hal pengelolaan aset wakaf, misalnya dana wakaf yang terkumpul, dipergunakan untuk membangun aset produktif seperti toko, pusat perbelanjaan maupun yang lainnya, tentunya hal ini dapat merekrut tenaga kerja sehingga dapat memberikan peluang pekerjaan bagi pengangguran. Apalagi jika aset tanah wakaf ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktif seperti pertanian dan perikanan. Selain itu juga dengan berkembangnya era digital saat ini sangat dimungkinakan untuk membuat sistem (aplikasi) baik itu untuk penghimpunan wakaf maupun pengelolaan wakaf itu sendiri. Kedua, wakaf ini juga tentunya dapat memperbaiki iklim investasi yang positif. Apalagi dengan diluncurkannya waqf linked sukuk yang tentunya hal ini dapat mendukung produktifitas dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia serta dapat membuka peluang berkembangnya industri halal sehingga hal ini dapat mengurangi ketimpangan di Indonesia. Untuk mewujudkan hal ini tentu dibutuhkan sinergitas antara lembaga-lembaga terkait seperti Badan Wakaf Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Islamic Development Bank, Kementrian Agama, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Pertanian dan lembaga terkait lainnya.

Komentar
--> -->