Abstraksi
Perubahan pada era sekarang yang serba dinamis menuntut manusia untuk mampu beradaptasi dan bekerja dengan cepat. Tantangan dalam dunia kerja ini pun turut dirasakan oleh penyandang disabilitas. Keterbatasan mereka menjadi tantangan tersendiri karena berdampak pada perilaku diskriminasi di lingkungan kerja serta kecilnya peluang kerja. Hal ini menjadi salah satu penghambat dalam proses mereka untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti dimandatkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2). Demi melindungi hak-hak penyandang disabilitas, maka dibuatlah beberapa instrumen hukum dan konvensi nasional bahkan internasional. Dalam konteks global, lebih dari 150 negara telah meratifikasi konvensi yang diselenggarakan PBB tentang Hak - Hak Penyandang Disabilitas (UN-CRPD). Di Indonesia, selain diatur oleh UU No 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, hak mereka juga semakin diperkuat oleh produk hukum turunan seperti UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dari payung hukum yang ada dan pendekatan kebijakannya, pemerintah Indonesia jelas sedang berusaha untuk memperkecil gap antara tenaga kerja disabilitas dan non-disabilitas. Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana kebijakan dan regulasi pemerintah dapat berdampak pada kesejahteraan kelompok difabel. Ada 3 (tiga) pokok bahasan utama dalam penelitian, meliputi; kebijakan dan regulasi pemerintah, isu kritis terkait lingkungan kerja saat ini, dan hambatan dalam upaya implementasi kebijakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif. Data diperoleh dari kajian literatur yang berbasis jurnal nasional dan internasional, konten Undang-Undang dan konvensi, data statistik dari lembaga resmi pemerintah hingga lembaga non-pemerintah, serta berita yang terkait dengan isu utama. Temuan penelitian menyebutkan bahwa ada kebijakan dan regulasi terkait harus dibenahi sehingga dapat mengurangi hambatan dan meningkatkan kesejahteraan kelompok difabel.