Abstraksi
A. LATAR BELAKANG 1. Definisi outsourcing itu sendiri adalah suatu pendelegasian dari satu atau beberapa proses bisnis kepada pihak luar dimana pihak tersebut akan melakukan proses administrasi dan proses manajemen tertentu berdasarkan definisi dan ukuran kinerja tertentu, yang telah disepakati bersama dalam satu kontrak kerja antara pemberi kerja dan penyedia jasa. PT Disabilitas Kerja Indonesia adalah perusahaan jasa outsourcing disabilitas pertama di Indonesia, memberi layanan jasa keseluruhan pengelolaan karyawan penyandang disabilitas mulai dari manpower supply hingga employment services. Sebagai perusahaan jasa outsourcing disabilitas pertama di Indonesia kami memiliki pengalaman merikstruktur lowongan kerja berdasar jenis disabilitas dan membantu terciptanya dunia kerja inklusif yang berpedoman pada UU No.13 Tahun 2013 Ketenagakerjaan dan UU No.8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas. 2. UU No.8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas a. Pasal 1 : - Ayat 1 : Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. - Ayat 2 : Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. b. Pasal 53 - Ayat 1 : Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah wajib memperkerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyadang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. - Ayat 2 : Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. B. LANDASAN POKOK Landasan pokok PT Disabilitas Kerja Indonesia dalam menjalankan kreatifitas dan kinerja adalah Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada : 1. UU No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan 2. Peraturan Pemerintah tantang tenaga kerja dan perburuan 3. UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas 4. Lain-lain yang berhubungan dengan kelengkapan dan pembinaan sumber daya manusia.