Ekspor Furnitur Naik 30 Persen, Kemenperin Optimalkan Restrukturisasi Mesin IKM

October 14, 2021

JAKARTA - Industri furnitur nasional menunjukkan performa yang cemerlang di tengah tekanan Covid-19. Nilai ekspor industri furnitur pada 2020 tercatat sebesar USD 2,19 miliar, naik 12,2 persen dibandingkan capaian 2019. Sementara itu, periode Januari-Agustus 2021, kinerja ekspor industri furnitur melonjak sebesar 30,8 persen (yoy) dibandingkan 2020.

“Ini menandakan bahwa produk furnitur kita sudah kompetitif di kancah global. Apalagi, produk furnitur kita dinilai unik dan inovatif karena terobosan-terobosan yang dilakukan para pelaku industri agar bisa berdaya saing,” tutur Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita di Jakarta, Minggu (26/9). Adapun beberapa negara tujuan utama ekspor produk furnitur Indonesia antara lain Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian aktif dalam mengembangkan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor furnitur.  Strategi yang telah disiapkan pemerintah yaitu menerapkan pola kemitraan antara IKM dengan industri besar atau industri menengah. Hal ini merupakan bagian dari membangun ekosistem rantai pasok sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.

“Untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dalam memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh industri besar atau industri menengah sebagai offtaker, kami di Direktorat Jenderal IKMA memiliki program pendampingan yang diberikan kepada pelaku industri kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk,” papar Reni.

Guna mendukung sektor IKM furnitur dapat meningkatkan produktivitas dan kualitasnya, sehingga memacu perluasan pasar ekspor, Kemenperin memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi. Upaya ini sejalan untuk mendorong pelaku IKM memanfaatkan teknologi terkini.

“Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi,” jelas Reni.

Potongan harga yang diberikan, yaitu sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri (impor), dan sebesar 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri.

“Program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM yang berada di wilayah Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan. Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin dan/atau peralatan sehingga ke depannya, dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM,” imbuhnya.

Dalam upaya mendukung penggunaan teknologi baru melalui program restrukturisasi mesin, Plt. Dirjen IKMA dengan didampingi Inspektur II Kemenperin serta Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Riefky Yuswandi melakukan kunjungan kerja ke IKM furnitur yang telah menerima dua kali fasilitas program restrukturisasi. 

Riefky mengemukakan pihaknya menyaksikan secara langsung bahwa penerapan penggunaan mesin berteknologi pada IKM furnitur dapat meningkatkan kinerjanya dalam menghasilkan produk yang berkualitas. “Hal tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah, dan dapat menjadi contoh bagi industri lainnya,” tegas Riefky.


--> -->