Pembangunan dan Revitalisasi Sentra IKM

September 23, 2021

JAKARTA - Industri kecil dan menengah (IKM) merupakan sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya pengembangan sektor IKM di dalam negeri, antara lain melalui pembangunan sentra IKM yang bertujuan untuk mewadahi sekumpulan unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.

“Melalui pembangunan dan pengembangan sentra IKM, diharapkan pembinaan, pemberdayaan dan peningkatan kemampuan IKM dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan optimal dibandingkan jika IKM-IKM tersebut tersebar di luar sentra,” papar Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan dalam keterangan tertulis, pada Selasa (31/8).

Salah satu tantangan dalam pengembangan sentra IKM di antaranya kurangnya sarana dan prasarana, kelemahan dalam aspek legalitas, serta kelembagaan IKM anggota Sentra. Dalam mengatasi kendala tersebut, Ditjen IKMA Kemenperin mengalokasikan anggaran melalui program  Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Revitalisasi Sentra-sentra IKM.

“Meskipun terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan, pada 2020 hingga 2021, Program DAK Pembangunan dan Revitalisasi Sentra-sentra IKM masih terus berlanjut pelaksanaannya, bahkan pagu anggarannya meningkat cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” tutur Masrokhan.

Pada 2016, anggaran DAK Fisik Bidang IKM melalui Ditjen IKMA telah dikucurkan sebesar Rp 166,3 miliar untuk 149 kabupaten/kota. Selanjutnya, pada tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp 161,5 miliar untuk 113 kabupaten/kota. Pada tahun 2018, pagu alokasi menjadi sebesar Rp 173,7 miliar untuk 73 kabupaten/kota, dan pada 2019 menjadi Rp 178,3 miliar untuk 79 kabupaten/kota. Sedangkan 2020, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp 400 miliar untuk 106 kabupaten/kota dan 2012 meningkat menjadi Rp 750 miliar untuk 162 kabupaten/kota.

Melalui program pembangunan dan revitalisasi tersebut, sentra-sentra IKM diharapkan dapat turut berperan bagi pemulihan IKM-IKM yang terdampak pandemi. “Sebagai pertanggungjawaban atas pemanfaatan keuangan negara yang telah dialokasikan, menjadi penting juga untuk melakukan penilaian dan evaluasi secara berkelanjutan atas efektivitas pelaksanaan Program DAK Fisik Bidang IKM tersebut,” imbuhnya.

Lewat kegiatan pengawalan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Itjen Kemenperin ini, Program DAK Pembangunan dan Revitalisasi Sentra-sentra IKM yang dilaksanakan oleh Ditjen IKMA dalam masa pandemi ini akan tetap mampu memenuhi capaian kinerja yang ditetapkan, antara lain beroperasinya sentra IKM, kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas sentra IKM yang dibangun atau direvitalisasi.

“Dengan demikian, diharapkan hasil pelaksanaan Program DAK Fisik Bidang IKM mampu secara efektif dan berkelanjutan mendukung penguatan kompetensi, peningkatan kapasitas, kualitas dan daya saing IKM-IKM di berbagai wilayah Indonesia untuk menggerakkan daya ungkit ekonomi daerah sekitarnya dan mendukung kemajuan perekonomian nasional,” pungkas Masrokhan.


--> -->