Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia

September 10, 2021

JAKARTA - Sebelum pandemi Covid-19, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia telah dihadapkan pada sejumlah tantangan perubahan global untuk merespons megatrend pekerjaan masa depan. Keniscayaan perubahan bentuk pekerjaan dipicu antara lain oleh revolusi teknologi, perubahan demografi, revolusi keahlian, perubahan budaya, dan perubahan iklim.

Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia dihadapkan pada tiga tantangan besar. Pertama, rendahnya kualitas angkatan kerja Indonesia ditandai dengan 54,66 persen pekerja hanya mampu menamatkan pendidikan tingkat SMP ke bawah. Kedua, fenomena digitalisasi berdampak pada pergeseran kebutuhan jenis keterampilan dan meningkatkan fleksibilitas hubungan kerja. Ketiga, pandemi Covid-19 yang berakibat pada pembatasan pergerakan dan social distancing sehingga berujung pada kontraksi ekonomi dan penyusutan lapangan pekerjaan.

Periode Februari 2021, dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh 19,1 juta orang. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya penurunan rata-rata upah buruh pada Februari 2021. Selain itu, terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal akibat pandemi Covid-19 semakin menekan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) usia muda dan TPT lulusan SMK.

Selain kontraksi ekonomi, pandemi juga berakibat pada pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi tatap muka yang menjadi sangat terbatas. Pada periode Januari-Juni 2021, pelaksanaan pelatihan vokasi di 13 Kementerian/Lembaga baru mencapai sekitar 59.149 orang. Sementara itu, pelaksanaan sertifikasi kompetensi relatif tidak begitu terdampak karena tersedia mekanisme assessment jarak jauh. Hingga Juni 2021, jumlah tenaga kerja yang disertifikasi mencapai 345.468 orang.

Tantangan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan Hubungan Industrial (HI) yang harmonis, yaitu dengan bertambahnya kasus perselisihan HI pada 2020 sebanyak 8714 kasus dibandingkan dengan 2019 sebanyak 1586 kasus.

Peningkatan jumlah kasus perselisihan HI 2020 didominasi oleh perselisihan karena PHK sebanyak 7262 kasus akibat dari menurunnya kondisi perekonomian, akibat pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. Pada semester 1-2021, jumlah kasus perselisihan HI sebanyak 528 kasus.


--> -->