Pemerintah Terus Berupaya Mendorong Peningkatan Investasi

September 06, 2021

JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang masih berlanjut menyebabkan penyesuaian target realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang semula ditargetkan Rp 991,3 triliun, disesuaikan menjadi Rp 858,5 triliun pada 2021. Realisasi total investasi PMA dan PMDN pada semester I-2021 mencapai Rp 442,8 triliun atau 49,2 persen dari target yang ditetapkan.

Kinerja ini didukung oleh kontribusi realisasi investasi pada industri pengolahan, pada semester I-2021 sebesar 37,7 persen dari total investasi, meningkat dari periode yang sama pada tahun lalu sebesar 32,2 persen.

Pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan investasi dengan percepatan kemudahan berusaha dan perizinan. Pemerintah melakukan pemantauan terhadap perizinan investasi dengan melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan mendorong integrasi Online Single Submission (OSS) dengan K/L. Pelaku usaha UMKM telah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha pada sistem OSS sebanyak 3,1 juta UMKM berdasarkan data 9 Juni 2018 hingga 30 Juni 2021.

Sementara itu, sejak dioperasikannya sistem OSS Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan 36.629 Nomor Induk Berusaha (NIB). Mayoritas NIB ini diberikan kepada UMKM, terdiri dari NIB Usaha Mikro mendominasi sebanyak 35.980, kemudian Usaha Kecil sebanyak 506, serta Usaha Menengah sebanyak 66.

"Ini yang akan saya ikuti, kalau ini bisa kita laksanakan, saya yakin investasi baik yang investasi skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar akan meningkat di negara kita," ujar Presiden RI Joko Widodo dalam peluncuran OSS secara daring, Senin (9/8).

Presiden Jokowi menyebut layanan daring ini dikeluarkan untuk memangkas birokrasi. Keberadaan sistem OSS untuk memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin, baik di daerah maupun pusat.

Sistem OSS berbasis risiko merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas.


--> -->