Industri Baja Nasional Masih Terkendali

August 31, 2021

JAKARTA – Jumlah pasokan dan permintaan pada industri baja di dalam negeri masih cukup seimbang. Saat ini, industri baja mengalami kenaikan harga sebesar 10-20 persen karena harga bijih (ore) baja naik. Sementara itu, Tiongkok sebagai produsen baja global mengurangi pasokan di negaranya.

“Di sektor baja, kami berhasil menurunkan impor 35 persen tahun lalu, dengan melakukan pendekatan smart supply demand dengan perlindungan ini produksi baja dalam negeri tumbuh meningkat,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8).

Saat ini, utilisasi rata industri baja nasional hari ini mencapai 60 persen. Ekspor baja berkisar 9,4 miliar dolar pada semester 1-2021. Sementara itu, impor baja 6,7 dolar sehingga ada surplus 2,7 miliar dolar.

Menteri Agus menjelaskan bahwa baja merupakan sektor penting yang terus dibina pemerintah melalui Kemenperin dan bekerja sama dengan kementerian lain. Sejumlah langkah telah dilakukan, bahkan bekerja sama dengan kementerian lain guna memperketat komitmen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), khususnya untuk infrastruktur.

Hal ini dilakukan karena Kemenperin tetapi juga mengharmonisasikannya dari sektor hulu, intermediate, hingga sektor hilir. Langkah itu diperlukan agar bisa saling mendukung, utamanya berkaitan dengan bahan baku.

“Kami mendorong hilirisasi dari sumber daya alam dan memberikan insentif untuk mendukung produktivitas. Terkait ekspor impor baja, kami akan melakukan pendekatan neraca komoditas seperti yang diamanatkan UU Cipta Kerja. Untuk industri secara umum, kami ada program substitusi impor,” kata Menteri Agus.

Menteri Agus menyebut saat ini Indonesia membutuhkan lima smelter baru untuk memenuhi kebutuhan baja nasional. Lima smelter tersebut untuk mengolah iron ore menjadi slab, bloom, dan billet yang selama ini masih banyak diimpor. "Setelah dihitung-hitung kita butuh lima smelter baru guna mencapai target substitusi impor baja dan substitusi impor industri yang secara umum targetnya 35 persen dengan baseline 2019," tambahnya.

Kemenperin juga telah menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib di sektor baja. Ada 28 SNI wajib yang sudah diterbitkan sehingga ini bisa memberikan perlindungan kepada industri baja nasional, juga termasuk dalam pengawasan dan keselamatan di pasar.


--> -->