Produk UMKM Mulai Masuk Ke Rantai Nilai Produk Halal Global

May 07, 2021

JAKARTA – Indonesia berhasil menempati peringkat ke-4 dalam Global Islamic Economy Indicator dikutip dari State of The Global Islamic Economy Report 2020/2021. Selain itu, juga masuk dalam 10 besar untuk kategori makanan halal, keuangan syariah, wisata ramah muslim, fashion, obat-obatan dan kosmetik halal, serta media dan rekreasi.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dengan pencapaian ini maka Indonesia berpotensi sebagai pusat ekonomi syariah terbesar. Selain itu, beberapa program strategis lainnya telah dan akan terus dilakukan agar UMKM semakin berdaya. Di antaranya optimalisasi belanja Kementerian/Lembaga 40% untuk menyerap produk UMKM, memastikan 30% dari infrastruktur publik untuk tempat usaha UMKM, serta mendorong kemitraan strategis antara Usaha Besar dan Usaha Mikro Kecil.

“Baru saja, Presiden memberikan arahan kepada kami untuk meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM dari sebelumnya 20% menjadi lebih dari 30% di 2024,” kata Menteri Teten dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/4). Plafon kredit dari sebelumnya maksimum Rp 500 juta naik menjadi Rp 20 miliar dan KUR tanpa agunan naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh UMKM kita untuk naik kelas.

“Saya berharap kolaborasi multipihak ini akan terus berlanjut dan berjalan sesuai dengan harapan kita bersama dan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, khususnya pelaku KUMKM. Jangan lupa bangga, beli, dan pakai produk UMKM Indonesia,” tuturnya.

Secara khusus, Menteri Teten juga menyampaikan bahwa tantangan terbesar sertifikasi halal pada UMKM selama ini adalah biaya sertifikasi yang tinggi hingga menyulitkan Usaha Mikro dan Kecil mengaksesnya. Akibatnya, hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikat halal selama ini.

Melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil tanpa biaya/gratis. Diperjelas dalam PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa perizinan usaha lebih mudah, melalui sistem OSS yang meliputi perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Pengelolaan Terpadu UMK, lanjut dia, juga didorong meliputi pendirian/legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, sampai dengan pemasaran elektronik/non elektronik secara terpadu. “Tentunya kedua program ini harus diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan terkait,” terang Menteri Teten.


--> -->