Kemenperin Pacu Pengelola Kawasan Industri Ekspansi

April 22, 2021

JAKARTA – Dalam memacu pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian mendorong pengelola kawasan industri di tanah air untuk terus melakukan ekspansi. Langkah strategis ini dilakukan untuk merebut peluang adanya rencana investasi baru dan relokasi pabrik dari sejumlah sektor manufaktur skala global.

Adapun salah satu kebijakan yang dijalankan Kemenperin dalam memacu pertumbuhan sektor industri, yakni memfasilitasi pembangunan kawasan industri. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto memberikan apresiasi kepada pengelola kedua kawasan milik BUMN tersebut, lantaran dalam upaya pengembangan infrastruktur maupun manajerial kawasannya sudah dilakukan secara baik. “Namun demikian, sudah saatnya kedua kawasan ini melebarkan investasi mereka di luar kawasan, karena kedua kawasan ini merupakan kawasan industri generasi 2,” tutur Eko dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/3).

Kemenperin selaku pembina kawasan industri, menurut Eko, terus mengakomodasi kebutuhan para pengelola dalam menarik minat investor masuk ke dalam kawasan industri. Di antaranya memfasilitasi usulan-usulan KBN dan JIEP untuk patokan penetapan tarif sewa, perjanjian penggunaan tanah bagi tenant, peluang kerja sama dengan PMA, dan penyelesaian masalah HPL dan HGB di atas HPL di dalam kawasan.

Eko menambahkan, kedua kawasan tersebut sedang merencanakan untuk melakukan ekspansi di luar lokasi saat ini. Untuk KBN, dalam proses pengembangan kawasan industri baru di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Nilai investasi pembangunan KI Takalar diproyeksi mencapai Rp10 triliun, yang akan berfokus pada industri daur ulang logam non besi (recycle nonferrous metal) mulai dari pemisahan, pemurnian, peleburan, pencetakan hingga penggabungan komponen.

KI Takalar telah masuk dalam proyek strategis nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana alokasi ruang KI Takalar berdasarkan masterplan seluas 3.500 hektar, dengan pembangunan tahap pertama seluas 350 ha yang telah diterbitkan izin lokasinya.

“Sedangkan JIEP sendiri sedang dalam proses pengembangan KI Manyingsal Subang bersama konsorsium BUMN lainnya. Pengembangan KI Manyingsal Subang ini merupakan gabungan antara tiga BUMN, yaitu PT. PP, PT. RNI, PT. JIEP dengan Perusda Kab. Subang,” papar Eko.

KI Manyingsal Subang yang memiliki luas 1.500 ha ini memiliki beberapa keunggulan dari sisi aksesibilitas, di antaranya berjarak hanya 1 km menuju Tol Cipali, 11 km menuju jalan nasional Pantura, 14 km menuju Stasiun KA Pegaden, 45 km menuju Pelabuhan Patimban dan 76 km menuju Bandara Kertajati.

Eko menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi kemudahan proses pengembangan dua KI baru tersebut. Contohnya dukungan infrastruktur dan pembebasan lahan yang harus dibantu oleh pemerintah pusat. “Saat ini kami tengah memperjuangkan agar pemerintah pusat ikut andil dalam proses penyediaan infrastruktur melalui pengusulan APBN Kementerian/Lembaga terkait dan proses pembebasan lahan melalui skema Pengadaan Lahan Bagi Kepentingan Umum,” ungkapnya.

Kemenperin mencatat, hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi. Sementara itu, ada 38 kawasan industri yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.

Pengembangan kawasan industri (KI) prioritas dalam RPJMN 2020-2024, sebanyak 27 KI yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 KI di Sumatera, 6 KI di Kalimantan, 1 KI di Madura, 1 KI di Jawa, 3 KI di Sulawesi dan Maluku, 1 KI di Papua, serta 1 KI di Nusa Tenggara. Selanjutnya, Kemenperin juga aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal.


--> -->