Pemerintah Daerah Kembangan Produk UKM Unggulan

April 19, 2021

JAKARTA – Agar muncul lebih banyak local champion di tanah air, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengembangkan produk UKM unggulan dari wilayahnya masing-masing.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan Indonesia perlu untuk menyiapkan UKM produk unggulan tiap daerah yang bisa bersaing dengan produk luar, serta memenuhi standar global.  "Perlu diakui kalau kita banyak impor, padahal kita mampu membuat seperti mereka," tutur Menteri Teten dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/3).

Oleh karena itu, Menteri Teten meminta pemda aktif menyisir UKM potensial yang bisa dibesarkan skala usahanya. Adapun strateginya dengan membidik 1-2 usaha-usaha yang potensial di daerah, kemudian dibesarkan untuk menjadi unggulan.

Selain itu, KemenkopUKM juga mendorong scaling-up UKM dengan bekerja sama inkubator swasta. Hal ini pun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Kewirausahaan yang sedang dibahas untuk mengembangkan UKM. “Targetnya itu mengurangi mikro, karena mereka banyak tak terserap di sektor formal," imbuh Menteri Teten.

KemenkopUKM aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membesarkan usaha kecil menjadi menengah bahkan hingga usaha besar. Ia juga ingin, UKM yang masuk ke inkubasi minimal selama 6 bulan diuji oleh para ahli. Setelah produk unggulan dan market demand-nya kuat, baru akan dicarikan pembiayaan. “Kita jauh dari Vietnam, di sana mereka menyediakan pembiayaan hingga Rp19 miliar dan berhasil melahirkan wirausaha baru," ucapnya.

Dari sisi pembiayaan, Menteri Teten mengatakan, telah menyederhanakan aturan yang ada di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) supaya koperasi mudah untuk mengakses dan mengembangkan UKM. 

Ke depan, Menteri Teten berencana akan melakukan uji coba dengan mengkonsolidasikan produk petani dan koperasi sebagai off taker. Selanjutnya, Teten juga mendorong UKM yang potensi naik kelas, sekaligus  bisa menambah jumlah wirausaha baru dari jumlah yang saat ini stagnan di angka 3,47 persen.

Terkait ini, Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Djarot W Wibowo menuturkan, sejak 2020, MenkopUKM sudah merelaksasi aturan penyederhanaan pengajuan LPDB-KUMKM lewat PermenkopUKM Nomor 4 Tahun 2020, di mana kewajiban jaminan tak ada lagi, serta syarat koperasi yang mengajukan dari 2 tahun beroperasi menjadi 1 tahun. Selain itu, syarat rekening selama 6 bulan.

"Untuk relaksaksi jaminan, kami sedang menggalang kerja sama dengan Jamkrida, jika ada kekurangan jaminan dari koperasi bisa diantisipasi dengan Jamkrida. Selain itu Jamkrida menjadi partner bisnis karena mereka memiliki UMKM binaan, sehingga bisa dihubungkan," katanya.

Saat ini, diakui Djarot, pembiayaan dana bergulir lewat skema syariah akan lebih banyak dan fokus di sektor riil.


--> -->