Pemerintah Fasilitasi IKM Pangan Raih Sertifikat Internasional

February 19, 2021

JAKARTA. Kementerian Perindustrian berupaya agar pelaku industri kecil dan menengah (IKM) pangan tidak sekadar bertahan di tengah tekanan pandemi Covid-19, tetapi juga diharapkan mampu untuk meningkatkan penjualan dengan jangkauan pasar yang lebih luas hingga ke mancanegara.

 

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih, syarat ekspor produk pangan cukup ketat. "Maka kami fasilitasi agar IKM pangan bisa naik kelas, omzetnya naik, teknologi dan mutunya bagus, serta pasarnya bisa makin luas,” kata Gati di Jakarta pada Sabtu (13/2) melalui keterangan tertulis.

 

Gati mengatakan IKM Pangan memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar. Apalagi, perannya penting untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam lokal dan memenuhi pasar dalam dan luar negeri. Saat ini, jumlah IKM pangan 1,6 juta dari total 4,5 juta pelaku IKM di Indonesia.

 

Salah satu langkah Kementerian Perindustrian agar pelaku IKM pangan berdaya saing global yaitu meningkatkan keamanan mutu pangan dengan sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP).

 

HACCP adalah sistem pengamanan produk pangan berstandar internasional yang perlu dimiliki setiap produsen pangan untuk menjamin bahwa produknya aman hingga dikonsumsi. Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin menggelar webinar 4 hari untuk mendukung IKM pangan agar memiliki jaminan keamanan dan mutu sesuai standar internasional.

 

“Materi yang dibahas di antaranya mengenai cara produksi pangan olahan yang baik, langkah awal HACCP, serta prinsip-prinsip HACCP," sebutnya. Dirjen IKMA berharap kepada para peserta untuk menerapkan informasi yang telah didapat, dengan menyusun dokumen yang disesuaikan kondisi industri masing-masing supaya bisa lolos sertifikasi HACCP.

 

Dari 488 pendaftar webinar, hanya 50 peserta yang lolos kurasi dan akan difasilitasi Ditjen IKMA untuk mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan sertifikasi HACCP. Dengan mengantongi sertifikat HACCP, IKM pangan akan lebih mudah memasarkan produknya di luar negeri. “Kami juga sudah kerja sama dengan beberapa marketplace dan diaspora di luar negeri. Kita punya potensi besar untuk meningkatkan produk yang masuk ke pasar ekspor,” papar Gati.

 

Konsultan HACCP Jamal Zamrudi mengatakan, sertifikasi HACCP bisa didapatkan apabila IKM pangan telah memiliki izin usaha industri, serta diutamakan telah mengantongi izin P-IRT/MD dan sertifikat halal. Sertifikat diterbitkan untuk menjamin konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan kimia, biologi, dan fisik. “Dengan sertifikat ini, produsen akan mendapatkan kepuasan pelanggan, meningkatnya reputasi, kenyamanan iklim kerja, dan bukti IKM patuh aturan,” ujarnya.

 

Adapun 7 prinsip HACCP yaitu analisa bahaya, penentuan titik-titik kritis, penetapan batas kritis. menetapkan prosedur monitoring, menetapkan tindakan koreksi, menetapkan prosedur verifikasi, dan mengembangkan sistem rekaman.

 

Menurut Jamal, setiap risiko bahaya dalam proses produksi hingga distribusi akan diuji untuk mencapai nilai standar risiko minimum. “Batas bahaya tidak sampai nol. Nanti akan disesuaikan regulasinya dan spesifikasi produknya,” imbuhnya.

 

Jamal mengungkapkan, berdasarkan standar HACCP versi terbaru yang terbit tahun 2020, setiap produsen wajib mencantumkan komposisi alergen, upaya pencegahan kontaminasi hingga syarat sanitasi dalam dokumen persyaratan.

 

Misalnya, IKM harus menyebutkan bahan baku yang memicu alergi agar produknya lolos ekspor ke Amerika Serikat. “Yang berbeda adalah soal validasi atau disertakan bukti bahwa telah dilakukan tindakan pengendalian dari bahaya. Baik bukti dari laboratorium atau jurnal,” tuturnya.

 

Selama tahun 2012-2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi HACCP untuk 33 IKM, dan 500 IKM telah difasilitasi untuk mengantongi sertifikasi halal.


--> -->