Relaksasi PPnBM Menggeliatkan Industri Otomotif 

February 17, 2021

Tahapan pemberian insentif PPnBM

Pemerintah kembali melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan menyesuaikan kondisi di masa pandemi Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan insentif fiskal untuk menggerakkan roda perekonomian. Strategi pemerintah untuk industri otomotif yaitu menetapkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 1 Maret 2021. 

Relaksasi akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan. Stimulus PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang 2021, dengan skenario insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif di tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November). Besaran insentif akan dievaluasi tiap 3 bulan.                                                    

Relaksasi PPnBM ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga meningkatkan produksi otomotif dan menambah pemasukan negara. Pemerintah berharap, melalui insentif fiskal ini, permintaan pada industri otomotif dan utilitas pabrik mobil akan naik. Peningkatan produksi ditargetkan mencapai 81.752 unit dan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp 1,62 triliun. 

"Insentif ini diberikan pada konsumen, bukan kepada korporasi atau produsennya. Dari segi penerimaan negara, kami sudah menghitung jika PPnBM diterapkan maka volume akan meningkat dan maka pajak penghasilan juga akan meningkat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Dialog Produktif 'Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit' pada Selasa (16/2). Pemberian insentif fiskal berupa penurunan PPnBM ini nantinya diharapkan menurunkan harga kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka 0% dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko Kredit. Kombinasi kebijakan ini diharapkan disambut positif oleh para produsen dan diler mobil untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar dampaknya semakin optimal. "Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Sabtu (13/2).

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto menyampaikan, pihaknya menyambut baik rencana penerapan insentif PPnBM. Ia berkata, penerapan insentif PPnBM bisa memicu penurunan harga mobil dan menggairahkan industri mobil nasional. “Kami berharap agar pembelian mobil bisa meningkat dan produksi mobil serta komponennya bisa kembali secepatnya,” ujar Jongkie pada Minggu (14/2), dikutip dari Kontan.co.id.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, keputusan pemerintah untuk memberi insentif merupakan langkah yang baik. Selain dapat mendorong pemulihan industri otomotif, langkah ini juga dirasa tepat mengingat bahwa saat ini kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi meningkat di tengah risiko penyebaran Covid-19 yang lebih besar pada transportasi umum.

Pada 2020, volume penjualan kendaraan roda empat turun 48% (year on year) pada 2020. Total penjualan mobil pada 2020 hanya 532.065 unit, terendah dalam 10 tahun terakhir. Dibandingkan pada 2019, penjualan mobil mencapai 1.030.126 unit.  

Pemerintah berharap kenaikan produksi mobil bakal mengerek industri pendukung lain dalam satu ekosistem otomotif. Terlebih, industri otomotif yang memiliki 1,5 juta pekerja, masuk dalam sektor manufaktur yang merupakan penyumbang output perekonomian nasional terbesar hingga hampir 20% PDB dan merupakan industri padat karya sehingga berkontribusi langsung dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.


 


--> -->