Riset dan Inovasi Indonesia Dukung Kesiapan Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

January 10, 2022

JAKARTA Dalam dua tahun terakhir, penjualan kendaraan listrik meningkat cukup pesat. Berdasarkan data jumlah Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan, kendaraan listrik roda empat mengalami kenaikan terbesar pada 2021, mencapai empat kali lebih besar hingga Agustus 2021 dibandingkan sepanjang 2020. Berdasarkan data per Agustus 2021, penerbitan SRUT kendaraan roda dua kenaikannya tiga kali lebih besar, yaitu mencapai 7526.

Walaupun masih jauh di bawah penjualan kendaraan konvensional, tren menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia dalam menggunakan kendaraan listrik. Beberapa kendala seperti harga kendaraan listrik, harga baterai, dukungan purnajual, dan ketersediaan infrastruktur masih menjadi kekhawatiran calon pengguna kendaraan listrik.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan kegiatan riset dan inovasi pada kendaraan listrik dapat menjadi titik penting untuk menyiapkan industri dalam negeri dalam mendukung era kendaraan listrik di Indonesia. “Tidak kalah penting, regulasi serta insentif juga harus disinergikan, komitmen pemerintah telah terlihat dengan adanya target menghentikan penjualan kendaraan konvensional pada 2040 untuk roda dua, dan 2050 untuk roda empat,” terang Handoko dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/11).

Handoko menjelaskan BRIN hadir sebagai solusi rendahnya critical mass untuk menjadi hub kolaborasi dan enabler multi pihak baik dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah sudah menyiapkan ekosistem kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. “Meski perkembangan industri mobil listrik sudah berjalan cepat khususnya tiga tahun terakhir, namun untuk dapat mengejar perkembangan global maka BRIN akan fokus pada tiga teknologi kunci yaitu teknologi motor, teknologi baterai, dan teknologi charging station,” sebutnya.

Penguasaan teknologi motor, baterai dan charging station, menurut Handoko, juga harus diimbangi dengan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Perhitungan TKDN jelas harus masuk dalam ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Periset kita harus bekerja keras untuk mengembangkan teknologi baru untuk mobil listrik, untuk menjawab bottleneck ketiga teknologi sehingga akan tercipta kendaraan listrik berbasis baterai dengan TKDN yang tinggi,” tegasnya.


--> -->