Pemerintah Dorong Pemasaran Produk IKM di Era Digital

January 03, 2022

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong pemasaran produk Industri Kecil Menengah (IKM) Indonesia di era digital. Hal ini didukung dengan pertumbuhan e-commerce (niaga elektronik/niaga-el) Indonesia melaju cepat, mengingat 58 persen penduduk sudah melakukan transaksi digital. Posisi ekonomi digital di Indonesia pun cukup tinggi, meski secara per kapita, posisi Indonesia masih di bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand.

“Peran ekonomi digital terhadap ekonomi Indonesia pada 2020 sebesar 4 persen dan diharapkan meningkat menjadi 18 persen pada 2030,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan. Indonesia harus menyiapkan perkembangan teknologi gelombang baru atau second wave ekonomi digital untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya, dengan memperkuat jaringan internet cepat 5G serta transmisi data melalui jaringan internet tanpa bantuan manusia atau perangkat komputer.

“Indonesia harus mempunyai sistem penyimpan data transaksi (database) yang jauh lebih aman dan transparan. Kecerdasan buatan juga harus dapat diterapkan pada suatu sistem yang dapat diatur secara ilmiah. Selain itu, kita juga perlu memiliki metode penyampaian berbagai layanan melalui internet,” jelas Dirjen Oke.

Berdasarkan data dari J.P Morgan pada 2020, nilai niaga-el Indonesia meningkat dengan cepat, dengan perkiraan pertumbuhan tahunan 2021 mencapai Rp 337 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Tiongkok (11,2 persen) dan Amerika Serikat (10,5 persen).

Penjualan melalui niaga-el, lanjut Dirjen Oke, memiliki berbagai macam potensi yang dapat terus dikembangkan. Contohnya, memotong rantai distribusi yang membuat harga tinggi, menjadi sarana promosi dan berdagang bagi UKM dan pedagang, memberikan kemudahan transaksi bagi konsumen, serta menjadi solusi mengatasi dampak ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Dirjen Oke menyampaikan, untuk mendukung kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, Pemerintah memiliki beberapa peraturan dasar yang merujuk kepada sejumlah aturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2014, PP Nomor 80 Tahun 2019, dan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga berupaya mengembangkan ekonomi digital dengan melakukan edukasi terhadap masyarakat, pembinaan pelaku usaha, dan menyiapkan instrumen regulasi yang adaptif. “Perekonomian Indonesia masih bergantung pada konsumsi domestik sehingga patut dijaga. Di masa mendatang, porsi ekspor dan impor harus diperbesar seperti beberapa negara dengan populasi terbesar. Ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19 mengakselerasi digitalisasi dalam setiap lini kehidupan. Perubahan pola konsumsi masyarakat dari luring menjadi daring harus dapat dilihat sebagai peluang bisnis menjanjikan sehingga pelaku usaha harus dapat beradaptasi terhadap perubahan,” ungkap Dirjen Oke.


--> -->