Kawasan Industri Halal untuk Wujudkan Masterplan Ekonomi Syariah,

October 21, 2021

JAKARTA - Sebagai strategi utama mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal dunia pada 2024, pemerintah merealisasikan pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH). Kementerian Perindustrian bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia mewujudkan tiga KIH, yaitu Modern Halal Valley, Halal Industrial Park Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.

“Hadirnya KIH seluas 148 hektar di Sidoarjo tersebut yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung proses produk halal, diharapkan akan memperkuat seluruh rantai nilai halal dari sektor hulu hingga hilir guna mengembangkan potensi produk halal di Indonesia khususnya di Jawa Timur dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik dan global,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Jumat (1/10).

Menteri Agus menuturkan, potensi yang cukup besar di industri halal harus ditunjang kolaborasi program kementerian dan lembaga di daerah, guna memperkuat ekosistem industri halal. Ketersediaan fasilitas serta infrastruktur yang lengkap dan terpadu akan meningkatkan ketertarikan investasi di KIH karena bersaing dengan KIH di negara-negara tetangga.

Pemerintah harus terus melakukan upaya untuk mendorong pembangunan KIH dan Halal Hub di daerah-daerah guna membentuk ekosistem industri halal yang kuat dan merata di seluruh Indonesia. Hal ini dapat terwujud  dengan kerja sama dan dukungan dengan pihak lain.

“Pembangunan KI terutama KIH tidak hanya sebatas memperoleh perizinan tetapi bagaimana mendatangkan tenant masuk ke dalam kawasan. Geliat pembangunan KIH perlu mendapatkan perhatian, seperti fasilitasi insentif, guna memperkuat ekosistem halal value chain dari aktivitas industri halal global,” papar  Menteri Agus.

Misalnya, dalam pembangunan tahap pertama Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS), telah berdiri 32 unit standard factory building kaveling kecil untuk sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) seluas dua hektar. Selain itu, pengelola telah melakukan proses pematangan lahan dan pembuatan saluran drainase sepanjang jalan lingkungan, pembangunan konstruksi awal masjid, laboratorium, dan kantor pengelola HIPS.

“Melihat progres pembangunan KIH yang sangat cepat, pemerintah akan melakukan akselerasi penguatan ekosistem di KIH dengan menyusun rancangan insentif baik berupa penetapannya sebagai KIH, dan fiskal seperti relaksasi aturan Pajak Pertambahan Nilai untuk kaveling industri, yang telah diberlakukan untuk properti,” imbuh Menteri Agus.

Saat ini, pemerintah sedang merevisi ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH, yang akan diubah ketentuannya menjadi penetapan kawasan industri halal oleh Menteri dengan memudahkan pemberian fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha di bidang produk halal.


--> -->